Catat! Ingin Keluar Daerah, Simak Aturan Baru Perjalanan

- 13 Februari 2021, 06:04 WIB
Sejumlah penumpang turun dari kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Sejumlah penumpang turun dari kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya /ANTARA/A Malik Ibrahim/aa

PORTAL SULUT - Ingin bepergian selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro, wajib tahu aturan terbaru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan bagi penumpang kapal laut. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri (domestik).

Baca Juga: Sulawesi Utara Berduka, Mantan Gubernur Sinyo Harry Sarundajang Meninggal Dunia, Ini Profilnya

"Aturan ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Agus H. Purnomo dalam keterangannya, Jumat 12 Februari 2021 seperti dikutip dari PMJNews.

Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional. Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal. Berikut ini rincian aturan anyar Kementerian Perhubungan.

Aturan untuk perjalanan domestik. Penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Mendikbud Nadiem: Gaji dan Tunjangan PPPK sama dengan PNS

Penumpang menunjukkan surat keterangan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam.

Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x