PORTAL SULUT - Berkas perkara Habib Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap (P21)dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 8 Februari 2021 hari ini.
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan juga tersangka Habib Rizieq dan beberapa tersangka lainnya bersama barang bukti ke penyidika Kejagung.
Beberapa berkas perkara yang akan dilimpahkan di antaranya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan atau pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Megamendung dan upaya menghalangi penanganan Covid-19 atau penyakit menular di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Teddy Minta Rizky Febian Siapkan Rumah Layak dan Pendidikan Terbaik
Kasus di Petamburan, Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka bersama 5 koleganya karena menggelar pesta pernikahan putrinya di kediamannya Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19, bahkan terjadi klaster baru di lokasi tersebut.
Lima koleganya yang ikut jadi tersangka adala Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL), Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A), Panglima LPI Maman Suryadi (MS), dan Habib Idrus (HI).
Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Gaji Dialihkan dengan Program Ini, Menaker: Alokasinya Rp 20 Triliun
Peran 5 tersangka lainnya ini adalah, Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
Di Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural.