PORTAL SULUT - Pelaku usaha mikro di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 akan diberikan bantuan oleh pemerintah tahun 2021 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan memberikan bantuan sosial (bansos) melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Cukup banyak pelaku UMKM yang akan disasar atau ditarget oleh KemenkopUKM untuk mendapatkan bantuan ini. Jumlahnya mencapai 20 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Jangan Kaget! Besok Hingga 22 Februari Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM Jawa Bali
Namun, agar agar bisa lolos persyaratan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta tersebut, pelaku UMKM harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang akan diminta saat pendaftaran dibuka secara resmi oleh KemenkopUKM.
Salah satu yang wajib disiapkan adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional dengan mengurus langsung di dinas masing-masing daerah dan secara online.
Baca Juga: Batal Nikah dan Kena Razia, Ayu Ting Ting Berdalih Hanya Mau Beli Kopi
Untuk secara konvensional adalah dengan meminta langsung surat keterangan mulai dari RT, RW kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Setelah semua syarat dari RT, RW dan desa selesai, segera menuju kecamatan untuk pembuatan SKU.