PORTAL SULUT - Pemerintah memilih opsi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Rencananya mulai 9 Februari besok hingga 22 Februari 2021, PKM akan dilaksanakan di Jawa dan Bali.
Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Batal Nikah dan Kena Razia, Ayu Ting Ting Berdalih Hanya Mau Beli Kopi
"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip Senin 8 Februari 2021 seperti dikutip dari PMJNews..
Mendagri menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Lalu, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Kondisi Ayu Ting-Ting Pasca Batal Nikah, Krisna: Saya Sampai Kaget
Kemudian Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.