Jangan Kaget! Besok Hingga 22 Februari Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM Jawa Bali

- 8 Februari 2021, 11:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /kemendagri.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah memilih opsi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Rencananya mulai 9 Februari besok hingga 22 Februari 2021, PKM akan dilaksanakan di Jawa dan Bali.

Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Batal Nikah dan Kena Razia, Ayu Ting Ting Berdalih Hanya Mau Beli Kopi

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip Senin 8 Februari 2021 seperti dikutip dari PMJNews..

Mendagri menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kondisi Ayu Ting-Ting Pasca Batal Nikah, Krisna: Saya Sampai Kaget

Kemudian Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x