Kementrian ATR/BPN Tegaskan Tidak Akan Menarik Sertifikat Tanah Fisik

- 5 Februari 2021, 08:49 WIB
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat se-Indonesia, untuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 26.542 lembar sertfikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat se-Indonesia, untuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 26.542 lembar sertfikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota. /Foto: ANTARA FOTO/JOJON/

Selama tahun 2019-2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah memberlakukan layanan elektronik.

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertipikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ATRBPN


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah