PORTAL SULUT - Sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun ini, ada 133 fintech ilegal ditemukan.
Dari sebanyak itu ada 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Tahukah kamu, SohIB?
Sejak Desember 2020 sampai awal Januari 2021, Satgas kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: PSSI: Maret Turnamen Pramusim, Mei Liga 1
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas telah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan juga meminta @kemenkominfo untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Lebih waspada lagi ya, SohIB!," tulis instagram @indonesiabaik.id.
View this post on InstagramEditor: Harry Tri Atmojo
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Kode Voucher Shopee Hari Ini, Semua Kategori Diskon 50 Persen
29 April 2024, 12:11 WIB MURAH, Pinjam Rp10 Juta di SPinjam, Berapa Angsurannya? CEK DI SINI
29 April 2024, 09:06 WIB Butuh Dana Mendadak, Aktivasi SPinjam Sekarang, Pinjam Hingga 50 Juta Dengan Bunga Rendah
29 April 2024, 05:36 WIB Kode Voucher Shopee 29 April 2024, Diskon 150 Ribu Plus Gratis Ongkir
28 April 2024, 22:11 WIB KODE DISKON SHOPEE SPESIAL 25 April 2024, Ada Diskon 50 Persen Hari Ini
24 April 2024, 22:05 WIB