Waspada Fintech Ilegal, Berikut Cara Cek Legalitas

- 5 Februari 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi fintech
Ilustrasi fintech /instagram.com/@ojkindonesia

 

PORTAL SULUT - Sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun ini, ada 133 fintech ilegal ditemukan.

Dari sebanyak itu ada 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Tahukah kamu, SohIB?

Sejak Desember 2020 sampai awal Januari 2021, Satgas kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: PSSI: Maret Turnamen Pramusim, Mei Liga 1

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas telah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan juga meminta @kemenkominfo untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Lebih waspada lagi ya, SohIB!," tulis instagram @indonesiabaik.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x