Kementrian ATR/BPN Tegaskan Tidak Akan Menarik Sertifikat Tanah Fisik

- 5 Februari 2021, 08:49 WIB
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat se-Indonesia, untuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 26.542 lembar sertfikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat se-Indonesia, untuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 26.542 lembar sertfikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota. /Foto: ANTARA FOTO/JOJON/

PORTAL SULUT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kebijakan pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang dimiliki masyarakat.

Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, menyampaikan bahwa pada tahun ini akan memberlakukan sertipikat elektronik.

Baca Juga: Kementrian ATR/BPN Jelaskan Tata Cara, Mekanisme Hingga Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Sertipikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertipikat elektronik. Jika sertipikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," ujar Yulia. Rabu 4 Januari 2021, dalam keterangan tertulis yang dikutip Portal Sulut dari laman Kementrian ATR/BPN

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan.

Baca Juga: BPUM UMKM 2021 Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan. Simak Persyaratan Ini

Permasalahan yang dihadapi selama ini adanya kasus sertipikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.

Kepala Biro Humas mengatakan hadirnya sertipikat elektronik ini dapat menjadi solusi atas permasalahan tadi.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ATRBPN


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah