Tanda Tangan Gunakan Dua Materai yang Sah

- 2 Februari 2021, 18:48 WIB
Materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
Materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. /KabarJoglosemar/Ayusandra

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih bisa digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000 hingga akhir 2021.

Baca Juga: ASTAGA! Pelaku Pembunuh Kucing Ternyata Juga Berjualan Daging Anjing Selama 35 Tahun

"Ada tiga cara penggunaan materai sesuai dengan aturan baru, yaitu kombinasi materai Rp6.000 plus Rp6.000, kemudian Rp6.000 plus Rp3.000, atau Rp3.000 sebanyak tiga lembar," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x