Tanda Tangan Gunakan Dua Materai yang Sah

- 2 Februari 2021, 18:48 WIB
Materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
Materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. /KabarJoglosemar/Ayusandra


PORTAL SULUT - Mulai 1 Januari 2021, Pemerintah menetapkan tarif tunggal pada bea materai yakni Rp10 ribu per lembar.

Meski begitu hingga Desember mendatang materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku.

Lantas bagaimana penggunaan yang sah?

Sejumlah warga kebinggungan saat akan tandatangan diatas materai tersebut.
Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id berikut cata tanda tangan yang sah diatas dua materai.

Baca Juga: Pemerintah Isyaratkan Tolak Pilkada 2022 dan 2023, Ridwan Kamil Pasrah

1. Menggunakan materai tempel yang sah dan berlaku yakni materai Rp3.000 ditambah Rp6.000, materai Rp6.000 ditambah Rp6.000 dan materai Rp3.000 ditambah Rp3.000 dtambah Rp3.000.

2. Materai ditempel direkatkan pada dokumen dengan nilai total paling sedikit Rp9.000. Direkatkan seluruh dengan utuh dan tidak rusak ditempat tanda tangan akan dibubuhkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

 

3. Tanda tangan dibubuhkan. Sebagian diatas kertas dan sebagian diatas semua materai tempel. Disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan tanda tangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x