Ada Tambahan 560 Ribu Penerima Bansos, Cek Nama Anda

- 29 Januari 2021, 21:39 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Doc. Humas Kemensos/

1. Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID. Ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, Anda bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha

6. Klik "Cari"

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Kemendikbud Buka Pelatihan Masuk PPPK, Simak Penjelasan Ini

Pencairan bisa bansos tersebut bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Sementara itu, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah