CATAT YA! Ini Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Tahun 2021

- 28 Januari 2021, 06:15 WIB
SIM A dan C
SIM A dan C /bekasi.pikiranrakyat.com

Dikutip dari indonesia.go,id dan instagram @indonesiabaik.id, tarif yang berlaku saat ini dalam pembuatan dan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CEK Ramalan 12 Shio Kamis 28 Januari 2021

A. Jenis SIM dan biaya pembuatan

- SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
- SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000

Baca Juga: Ini Bansos di Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji 2021?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

 

B. Jenis SIM dan biaya perpanjangan

- SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
- SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah