Dikutip dari indonesia.go,id dan instagram @indonesiabaik.id, tarif yang berlaku saat ini dalam pembuatan dan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: CEK Ramalan 12 Shio Kamis 28 Januari 2021
A. Jenis SIM dan biaya pembuatan
- SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
- SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000
Baca Juga: Ini Bansos di Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji 2021?
View this post on Instagram
B. Jenis SIM dan biaya perpanjangan
- SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
- SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000.***