CATAT YA! Ini Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Tahun 2021

- 28 Januari 2021, 06:15 WIB
SIM A dan C
SIM A dan C /bekasi.pikiranrakyat.com


PORTAL SULUT - Masyarakat menyambut gembira rencana pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis atau tak bayar.

Apakah sudah berlaku?

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga: BI Cetak Uang Rp300 Triliun Karena Negara Krisis? Cek Faktanya

Pemberian SIM gratis ini rencananya khusus untuk masyarakat miskin.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis Pasal 7 dalam PP tersebut.

Baca Juga: Simak Ya! Hari Lahir Ini Dipercaya Akan Beruntung di Tahun 2021 Ini

Namun kapan hal ini akan berlaku?

Saat ini rencana SIM gratis ini belum berlaku karena masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.

Nah, sebelum berlaku tarif SIM gratis, yuk tengok berapa biaya pembuatan SIM saat ini.

Dikutip dari indonesia.go,id dan instagram @indonesiabaik.id, tarif yang berlaku saat ini dalam pembuatan dan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CEK Ramalan 12 Shio Kamis 28 Januari 2021

A. Jenis SIM dan biaya pembuatan

- SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
- SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000

Baca Juga: Ini Bansos di Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji 2021?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

 

B. Jenis SIM dan biaya perpanjangan

- SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
- SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah