CATAT YA! Ini Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Tahun 2021

- 28 Januari 2021, 06:15 WIB
SIM A dan C
SIM A dan C /bekasi.pikiranrakyat.com


PORTAL SULUT - Masyarakat menyambut gembira rencana pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis atau tak bayar.

Apakah sudah berlaku?

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga: BI Cetak Uang Rp300 Triliun Karena Negara Krisis? Cek Faktanya

Pemberian SIM gratis ini rencananya khusus untuk masyarakat miskin.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis Pasal 7 dalam PP tersebut.

Baca Juga: Simak Ya! Hari Lahir Ini Dipercaya Akan Beruntung di Tahun 2021 Ini

Namun kapan hal ini akan berlaku?

Saat ini rencana SIM gratis ini belum berlaku karena masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.

Nah, sebelum berlaku tarif SIM gratis, yuk tengok berapa biaya pembuatan SIM saat ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x