Ada 2 Bantuan untuk UMKM 2,4 Juta dan 3,5 Juta, Cek Syaratnya Disini

- 26 Januari 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi bantuan modal UMKM
Ilustrasi bantuan modal UMKM /pikiran-rakyat.com/

Baca Juga: 6 Usaha Ini Berpeluang dapat Bantuan Modal di Tahun 2021

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x