Ada 2 Bantuan untuk UMKM 2,4 Juta dan 3,5 Juta, Cek Syaratnya Disini

- 26 Januari 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi bantuan modal UMKM
Ilustrasi bantuan modal UMKM /pikiran-rakyat.com/

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing.

Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Baca Juga: Menaker Beri Kabar Mengejutkan Soal Pencairan Termin III BLT BPJS Ketenagakerjaan

2. BLT UMKM

Bantuan modal untuk UMKM dari Kementrian Koperasi dan UKM ini berjumlah Rp2,4 juta.
Untuk tahun ini ditargetkan 12 juta UMKM akan mendapatkan bantuan ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x