Baca Juga: 2021 Kemendikbud Fokus Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Setiap pelaku budaya akan menerima Rp1 juta yang akan ditransfer melalui rekening masing-masing.***