Guru Honorer Tak Lulus PPPK Masih Tetap Berpeluang, Jangan Sia-siakan!

- 25 Januari 2021, 11:25 WIB
Informasi dan cara mendaftar seleksi PPPK 2021.
Informasi dan cara mendaftar seleksi PPPK 2021. /https://sscasn.bkn.go.id/

PORTAL SULUT - Maret mendatang, pemerintah berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru honorer.

Targetnya 1 guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2021.

Namun sayangnya hingga akhir Desember 2020, tak semua daerah mengajukan formasi PPPK.

Baca Juga: Inilah Arti Tanda Tahi Lalat di Wajah Menurut Primbon Jawa

"Ada lima propinsi dan 72 kabupaten kota yang tidak usul sama sekali," ujar Pelaksana tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR, secara virtual, Senin 18 Januari 2021.

Lima provinsi itu diantaranya Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tengara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat.

"Total ada 28 provinsi, dan 379 kabupaten kota yang sudah mengusulkan secara lengkap, dengan jumlah usulan 489.664," terang Katmoko.

Baca Juga: Inilah Sejarah Sepeda Motor Pertama di Indonesia

Namun satu propinsi dan 57 kabupaten kota masih diberi kesempatan untuk melengkapi data hingga Januari ini.

Satu provinsi dan 57 kabupaten kota tersebut total usulan 64.262.

Dengan begitu, jika satu provinsi dan kabupaten kota tersebut melengkapi datanya di Januari 2021, maka akan didapatkan data usulan yang masuk sebanyak 553.929 guru.

Kabar baiknya, para guru honorer diberi kesempatan hingga 3 kali mengikuti tes PPPK.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Kemungkinan Asal Suara Dentuman Langit di Bali

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi guru PPPK akan dilakukan dalan tiga kali pada tahun 2021.

“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali tahun 2021,” kata Tjahjo.

Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan para guru honorer diberi kesempatan untuk ikut tiga kali tes pengangkatan.

Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, sebelumnya tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Baca Juga: Ada 290 Ribu Pekerja Bakal Terima Subsidi Gaji Januari, Ini Cirinya
Dikutip dari website resmi kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

4. Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

Untuk jenis soal, belajar dari perekrutan PPPK 2019, soal yang PPPK terdiri dari soal kompetensi manajerial 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.

Untuk jadwal, Januari-Februari 2021 akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.

Diharapkan pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x