PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Ini yang Boleh dan Tidak

- 24 Januari 2021, 18:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta. /(PPID DKI Jakarta)


PORTAL SULUT - Belum menurunnya angka Covid-19, Pemprov kembali memperanjang pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021.

Kebijakan ini akan berlaku terhitung mulai Senin 24 Januari 2021 besok.

"Jangka waktu dan pembatazan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021," demikian seperti dikutip dari Surat Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan Pergub Nomor 51 Tahun 2021, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: Terdengar Suara Dentuman Misterius di Bali, Warga Melihat Fenomena Alam di Langit

Dalam Pergub ini, Anies Baswedan mengizinkan operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan waktu yang sama juga diberikan bagi restoran untuk memberikan layanan makan di tempat (dine-in).

"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," jelas pergub itu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x