Fakta Bansos 6 Juta dari Pemerintah, Pendataan Kembali Mulai Maret

- 24 Januari 2021, 11:32 WIB
Kadis Sosial Kotamobagu Noval Manoppo
Kadis Sosial Kotamobagu Noval Manoppo /Portal Sulut/

PORTAL SULUT - Selama 4 kali, mulai Januari 2021 pemerintah akan menyalurkan bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita.

Bantuan akan direalisasikan empat kali dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Totalnya BLT ini mencapai Rp6 juta setahun. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Sekolah Sulit PJJ, Harus Pembelajaran Tatap Muka

BLT ini akan dicairkan oleh penerima di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Syarat harus dipenuhi untuk BLT untuk ibu hamil dan balita:

Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

1. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

2. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x