"Ini yang diberikan diskon 100 persen. Di atas itu, maka dikenakan tarif normal subsidi," kata Bob Saril.
Sementara untuk pelanggan pra bayar 900 VA, diskon listrik 50 persen juga dikenakan batasan pemakaian 720 jam nyala, atau setara 648 kWh. Lebih dari itu, pemakaiannya dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi juga.
"Ini secara mekanisme hanya diberikan yang memenuhi maksimum pakai. Karena kalau lebih daripada itu seharusnya yang memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan," ujar Bob Saril.
Baca Juga: 12 Juta Penerima BLT UMKM 2020 Bakal Dapat Bantuan Lagi
Lantas bagaimana cara mendapatkan subsidi listrik ini?
Melalui website
Untuk pelanggan yang ingin mendapatkan token listrik stimulus Covid-19 melalui website resmi PLN caranya adalah:
Buka Alamat www.pln.co.id
Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter
Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar
Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
Baca Juga: Sinopsi Ikatan Cinta: Andin Bertemu Pria Baru di Kampusnya, Al Ajak Andin Kembali
Melalui Whatsapp