Teten berharap dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.
Baca Juga: RESMI! BLT UMKM Dilanjutkan, Ini Jumlah dan Prioritas Siapa Penerimanya
"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.
Untuk jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama 3 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI), paling lama 5 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.***