12 Juta Penerima BLT UMKM 2020 Bakal Dapat Bantuan Lagi

- 22 Januari 2021, 17:22 WIB
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki /Facebook/Teten-Masduki

 

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain Pemerintah akan membuka kembali bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada penerima BLT UMKM atau BPUM 2020.

Seperti diketahui sebanyak 12 juta pelaku usaha telah menerima bantuan modal usaha Rp2,4 juta di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Sinopsi Ikatan Cinta: Andin Bertemu Pria Baru di Kampusnya, Al Ajak Andin Kembali

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

"Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres," jelasnya Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Sinopsi Ikatan Cinta Hari Ini: Pelaku Pembunuh Roy akan Terungkap, Al Curiga Anting-Anting

Nah khusus bagi UMKN yang sudah pernah menerima bantuan juga akan mendapatkan bantuan.

Bentuknya berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

Baca Juga: RESMI! BLT UMKM Dilanjutkan, Ini Jumlah dan Prioritas Siapa Penerimanya

"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Untuk jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama 3 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI), paling lama 5 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x