Baca Juga: Ribuan Guru Dipastikan Tak Bisa Daftar PPPK 2021, Ini Alasannya, Siapa Saja Mereka?
Setelah dilakukan proses uji kelayakan, pada pukul 14.00 WIB, Sahroni mengatakan diadakan rapat pleno lagi untuk mendengarkan pandangan para fraksi terhadap usul pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Polisi Idham Azis dan pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
"Hasil keputusan rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI melalui pandangan fraksi-fraksi secara mufakat menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan selanjutnya menyetujui untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia," pungkas Sahroni.***