"Hasil pemantauan dan penelusuran keuangan calon Kapolri dalam RDPU tersebut, disimpulkan bahwa tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening calon Kapolri," kata Sahroni.
Baca Juga: BMKG : Gempa Magnitudo 7.1 Guncang Sulawesi Utara
Selanjutnya, Komisi III DPR RI juga menggelar RDPU dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna mengetahui lebih lanjut rekam jejak calon Kapolri pada hari Senin 18 Januari 2021.
"Dalam RDPU tersebut, diperoleh informasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang tidak patut untuk dipermasalahkan dari calon Kapolri," kata Sahroni.
Kemudian pada 19 Januari 2021, Komisi III DPR RI secara resmi ditugaskan untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri usai rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI digelar oleh Pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Alocasia Jacklync Tanaman Endemik Sulawesi Utara yang Bikin Menteri Pertanian Kepincut
Rangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri adalah sebagai berikut:
1. Calon Kapolri menyerahkan makalah dengan judul transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi) kepada Komisi III DPR RI pada Selasa 19 januari 2021.
2. Pada Rabu 20 Januari 2021, calon Kapolri menyampaikan arah dan kebijakannya. Kemudian dilanjutkan dengan dialog dan tanya-jawab dengan anggota Komisi III DPR RI, dan penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M Si pada Rabu itu berlangsung lebih kurang 3 jam 15 menit atau dari pukul 10.15 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB.