Akhirnya Subsidi Gaji Cair Januari, Hanya Pemilik Rekening ini yang Dicairkan

- 19 Januari 2021, 09:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah rapat kerja Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Senin, 18 Januari 2021./Instagram/@kemnaker/
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah rapat kerja Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Senin, 18 Januari 2021./Instagram/@kemnaker/ /

PORTAL SULUT – Bagaimana kabar kelanjutan subsidi gaji untuk karyawan berpenghasilan dibawah Rp5 juta? dan bagaimana kelanjutan bagi yang belum terima gaji?

Berdasarkan data dari Kementrian Ketenagakerjaan, masih ada sekitar 50 ribuan karyawan yang belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: Kemenag Minta Tambah Kuota PPPK untuk Guru Madrasah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Baca Juga: Kemendikbud Buka 2.800 Kuota bagi Calon Guru Penggerak Angkatan Ketiga. Begini Syaratnya

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 seperti dikutip dari website resmi Kemnaker.

Baca Juga: Berikut 9 Kebijakan Pertahanan Negara dari Menhan Prabowo Subianto

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Progam Bantuan Subsidi Upah 2021 Berlanjut? Begini Penjelasan Menaker Ida

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Program BSU Tahun 2020 Bagi Pekerja Mencapai 98,91 Persen

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x