TERNYATA! Ini Penyebab Bantuan Subsidi Upah 2020 Belum Cair Hingga Kini

- 19 Januari 2021, 05:05 WIB
Menaker Ida, Update BLT Subsidi Gaji: Kemnaker Usahakan BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Januari
Menaker Ida, Update BLT Subsidi Gaji: Kemnaker Usahakan BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Januari /Instagram

PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Dalam rapat kerja tersebut, Menaker Ida juga membahas penyaluran bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh.

Selain itu, Menaker juga menjelaskan terkait Pekerja yang belum menerima BSU tahun 2020.

Baca Juga: Menaker Ida Bersama DPR Bahas Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya, seperti dikutip Portal Sulut dari laman resmi Kemnaker.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Langsung Bencana Banjir di Kalimatan Selatan

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x