Jadi Syarat dapat BLT UMKM, Ini Cara Buat SKU

- 18 Januari 2021, 06:57 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Tetap Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Ini
NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Tetap Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Ini /PRFM News

Cara pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) seperti berikut:

- Siapkan Kartu Keluarga (KK) foto lokasi usaha.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar.

- Bawa berkas dan datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU.

Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

Dikutip dari mediamagelang.com dalam artikel Cara Pembuatan SKU untuk Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pemilik KIS dapat 300 Ribu, Kartu BPJS Kesehatan Apakah Ada Bantuan?

Setelah memiliki SKU maka pelaku usaha dapat lanjut mendaftar BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

1. Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x