Jadi Syarat dapat BLT UMKM, Ini Cara Buat SKU

- 18 Januari 2021, 06:57 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Tetap Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Ini
NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Tetap Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Ini /PRFM News

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo secara simbolis telah menyerahkan bantuan modal untuk Usaha Mikri Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta, awal Januari lalu.

Ini berarti tak lama lagi BLT UMKM juga akan mulai melakukan pendaftaran.

Nah, jika ingin mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat, diantaranya:

1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: 150 Ribu Guru Dipilih Kemendikbud, Selamat Ya!

2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Kasus Suap Benur, KPK mulai Panggil Gubernur dan Bupati

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x