Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- NIK
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Baca Juga: Selamat kepada 150 Ribu Guru di Seluruh Indonesia
Nah, Bagi pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), bisa memprosesnya terlebih dahulu.