Pernyataan Tegas dari Kemenhub soal Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

- 12 Januari 2021, 10:39 WIB
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati //Dok Kominfo.

Baca Juga: Satu Personel Bigetron Mundur Daei Kejuaraan Dunia PMGC, Ternyata Ini Penyebabnya

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

"Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan," ungkap Novie.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x