Pernyataan Tegas dari Kemenhub soal Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

- 12 Januari 2021, 10:39 WIB
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati //Dok Kominfo.


PORTAL SULUT - Hingga hari ke empat, pencarian korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu terus dilakukan.

Kabar terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan jika pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Pesawat Boeing jenis B737-500 itu memiliki Certificate of Airworthiness dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Turnamen Grand Final PUBG Mobile Global Championship di Dubai

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.

"Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Senin 11 Januari 2021 seperti dikutip dai PMJNEWS.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan meliputi pemeriksaan semua pesawat yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Baca Juga: Indonesia Siap Kirim 2 Perwakilan ke Grand Finals PUBG Mobile Global Championship di Dubai

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Pada 19 Desember 2020 pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Selanjutnya tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x