Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Sudah Bisa Dicairkan Januari Ini, Bawa 4 Syarat ke Bank

- 11 Januari 2021, 13:49 WIB
Tampilan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima subsidi gaji guru honorer
Tampilan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima subsidi gaji guru honorer /Portal Sulut

2. PTK mengakses Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Hoaks Seputar Sriwijaya Air

3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, di antaranya adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

5. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantu Bersama Dirut RS Ummi Bogor Ditetapkan Tersangka

Lantas apakah ada BSU tahap 2?

Belum ada penjelasan soal ini, namun dikutip dari laman resmi KemendikbudBSU hanya dicairkan satu kali bulan November 2020. Hanya saja penerima bisa mencairkan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Lagi, Tim Temukan Potongan Tubuh Diduga Korban Sriwijaya SJ 182, Total 16 Kantong Jenasah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x