Polisi Buru Penyebar Hoaks Seputar Sriwijaya Air

- 11 Januari 2021, 12:11 WIB
Tangkapan layar video Hoax korban pesawat sriwijaya air
Tangkapan layar video Hoax korban pesawat sriwijaya air /


PORTAL SULUT - Banyak berita bohong atau hoaks menyebar sejak pertama kali peristiwa jatuhnya pesawat Sriwjaya Air SJ 182.

Polisi tidak membiarkan penyebaran konten hoaks seputar peristiwa itu merajalela/
Saat ini Polda Metro Jaya sedang menggelar patroli siber untuk menindak pelaku penyebar hoaks.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantu Bersama Dirut RS Ummi Bogor Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berita hoaks soal peristiwa itu hanya memperkeruh suasana di tengah kesedihan yang dirasakan keluarga korban.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya alias hoaks. Makanya pintar-pintar lah dalam memilih sumber berita," kata Yusri di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Para penyebar berita hoaks, lanjut Yusri, bisa dikenakan pidana mulai dari pasal KUHP atau UU ITE.

Baca Juga: Lagi, Tim Temukan Potongan Tubuh Diduga Korban Sriwijaya SJ 182, Total 16 Kantong Jenasah

“Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun,” katanya tegas.

Masyarakat diminta lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

“Masyarakat harus lebih bijak dalam menyaring informasi dari media sosial bila memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media massa harus menjadi filter berita hoaks," tandasnya. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x