Habib Rizieq dan Menantu Bersama Dirut RS Ummi Bogor Ditetapkan Tersangka

- 11 Januari 2021, 12:05 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Muhammad Iqbal.


PORTAL SULUT - HRS dan menantunya Muhammad Hanif Alatas bersama Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.

Baca Juga: Lagi, Tim Temukan Potongan Tubuh Diduga Korban Sriwijaya SJ 182, Total 16 Kantong Jenasah

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin 11 Januari 2021.

Djajadi menambahkan, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan pemeriksaan pekan ini juga

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Habib Rizieq Shihab, istri Syarifah Fadhlun Yahya, serta menantu Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi di Rutan Polda Metro.

Baca Juga: Calon Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo Ternyata Pernah Menangkap Buronan Kelas Kakap, Siapa Dia?

Djajadi menyampaikan pemeriksaan Syarifah dan Hanif dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keduanya.

"Atas permintaan mereka. Istrinya sudah selesai, tinggal menantunya," ujar Andi

Dalam kasus ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x