Anda Pemilik Usaha Ini? Cek Apakah Nama Termasuk Penerima Bantuan Modal 3,5 Juta

- 7 Januari 2021, 14:18 WIB
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. /Humas Sekretariat Kabinet RI/Rahmat

Bantuan modal graduasi KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Baca Juga: Minta Maaf Soal Video Syur, Gisel: Yang Saya Lakukan Bukan Contoh Terpuji

Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing. Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah