11-25 Januari Pemerinta Terapkan Kebijakan Pembatasan Sosial di Daerah ini, Berikut Alasannya.

- 6 Januari 2021, 19:40 WIB
Airlangga Hartarto menyebut Jawa hingga Bali akan terapkan PSBB kembali.
Airlangga Hartarto menyebut Jawa hingga Bali akan terapkan PSBB kembali. /instagram.com/ @airlangga_official

PORTAL SULUT - Akhirnya pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu 6 Januari 2021.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Airlangga dilansir Portal Sulut dari laman Setkab.go.id.

Baca Juga: 3 Cara Dapat Token Listrik Gratis

Jawa dan Bali menjadi daerah yang ditetapkan untuk pembatasan aktivitas karena memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Airlangga menjelaskan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Begitu juga dengan Banten, di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan  tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Baca Juga: Denny Siregar Meninggal, Abu Janda : Ya Allah Cepat Kali Umur Kau Bang

Sementara Yogyakarta,  BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x