PORTAL SULUT - Meski vaksin sudah tersedia dan mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Tanah Air, namun tidak semua orang bisa mendapatkannya ketika sudah mendapatkan izin EUA.
Hal itu sudah berdasarkan Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Dalam isi Sak itu, rupanya ada 13 golongan orang yang tidak boleh divaksin. Yakni:
Baca Juga: Sebelum Meninggal Chacha Sherly Mantan Trio Macan Sempat Pamit ke Sahabatnya
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Ibu hamil atau menyusui.
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19.
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya.
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.