Menperin Optimis Ekonomi Tumbuh 5,5 di Tahun 2021, Caranya Mengiplementasikan UU Cipta Kerja

- 3 Januari 2021, 19:08 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita /Foto: Dokumentasi Humas Setkab/

“Game changer pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi adalah pelaksanaan vaksinasi itu sendiri,” ujarnya Agus Gumiwang.

Baca Juga: Lembaga Bentukan Presiden ke-3 B.J Habibie Ini Buka Peluang Kerja Lulusan SMK, Cek Persyaratannya

Tidak hanya vaksinasi, katanya kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada 2021 juga meliputi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian, penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah digencarkan pada 2020..

 "Selain itu, sejumlah strategi lainnya selalu kami siapkan, salah satunya dengan melanjutkan program-program yang ada di komite PEN atau penanganan Covid-19,” Ucap Agus Gumiwang.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi adalah melanjutkan dukungan kebijakan pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Tiga Kategori yang Berhak Urus SIM Gratis, Salah Satunya Pelaku UMKM

Bukan hanya itu saja, pemerintah akan melakukan penyusunan daftar prioritas investasi (DPI) dan pembentukan lembaga pengelola investasi atau LPI

Untuk pengungkit pertumbuhan ekonomi lainnya yanh tidak kalah penting menurut Agus Gumiwang adalah program ketahanan pangan, pengembangan kawasan industri, mandatori B30, dan program padat Karya. Dengan pengembangan ekonomi digital

Dengan memanfaatkan peluang yang ada, Agus Gumiwang optimis akan pemulihan ekonomi melalui kebijakam yang sudah disusun oleh pemerintah dengan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Buku yang dapat Membantu Kamu Menjadi Vegan atau Vegetarian
 
Indonesia sendiri menurut Agus Gumiwang memiliki modal yang cukup kuat untuk memacu pemulihan ekonomi di tahun 2021. Hal ini sejalan dengan kondisi ekonomi global yang menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan di tengah ancaman gelombang kedua Covid-19.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah