Maklumat Kapolri: Dilarang Gunakan Simbol FPI, Jika Nekat Ditindak

- 1 Januari 2021, 12:41 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. /Dok. PMJ News.

PORTAL SULUT - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mengeluarkan maklumat nomor Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Adapun fokus dari Maklumat Kapolri tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Bansos Cair 4 Januari! Mensos Risma Ingatkan Jangan Buat Beli Rokok

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI

Kapolri pun meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Bansos Cair 4 Januari! Mensos Risma Ingatkan Jangan Buat Beli Rokok

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," sambungnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x