JANGAN KAGET! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sudah Berlaku

- 1 Januari 2021, 12:58 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

Bp

PORTAL SULUT- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 mulai berlaku hari ini Jumat, 1 Januari 2021.

Jika tahun 2020 peserta kelas 3 hanya membayar Rp25.000 per bulan, maka tahun 2021 ini sudah harus membayar Rp35.000 per bulan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat dari situs resmi BPJS Kesehatan, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) kewajiban membayar tetap di pemerintah.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Dilarang Gunakan Simbol FPI, Jika Nekat Ditindak

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga pemerintahan kewajibannya 5 persen dari gaji atau upah diterima setiap bulan. Skemanya 4 persen dibayar pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar peserta itu sendiri.

Kewajiban yang sama juga berlaku kepada PPU di BUMN, BUMD dan Swasta. 4 persen dibayar pemberi upah dan 1 persen oleh pekerja yang menjadi peserta.

Sedangkan bagi keluarga tambahan PPU, mulai dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan ditanggung PPU.

Baca Juga: Tahun 2021, Guru Tak Masuk Kategori PNS, Simak Penjelasannya

Untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Untuk kelompok ini iuran ini dibayarkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x