Bp
PORTAL SULUT- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 mulai berlaku hari ini Jumat, 1 Januari 2021.
Jika tahun 2020 peserta kelas 3 hanya membayar Rp25.000 per bulan, maka tahun 2021 ini sudah harus membayar Rp35.000 per bulan.
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat dari situs resmi BPJS Kesehatan, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) kewajiban membayar tetap di pemerintah.
Baca Juga: Maklumat Kapolri: Dilarang Gunakan Simbol FPI, Jika Nekat Ditindak
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga pemerintahan kewajibannya 5 persen dari gaji atau upah diterima setiap bulan. Skemanya 4 persen dibayar pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar peserta itu sendiri.
Kewajiban yang sama juga berlaku kepada PPU di BUMN, BUMD dan Swasta. 4 persen dibayar pemberi upah dan 1 persen oleh pekerja yang menjadi peserta.
Sedangkan bagi keluarga tambahan PPU, mulai dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan ditanggung PPU.
Baca Juga: Tahun 2021, Guru Tak Masuk Kategori PNS, Simak Penjelasannya
Untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Untuk kelompok ini iuran ini dibayarkan pemerintah.