Tahun 2021, Guru Tak Masuk Kategori PNS, Simak Penjelasannya

- 1 Januari 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021
Ilustrasi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021 /ANTARA FOTO/Fauzan

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan mulai tahun 2021 ini, Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Artinya, guru tak lagi masuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan hanya akan membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Baca Juga: Bansos Cair 4 Januari! Mensos Risma Ingatkan Jangan Buat Beli Rokok

"BKN bersama KenpanRB dan Kemendikbud sudah sepakat guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima, pada konferensi pers daring di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Ia menjelaskan, PNS khususnya guru pada biasanya setelah 4-5 tahun bekerja, ingin pindah lokasi. Ia menilai hal itu akan menghancurkan sistem distribusi guru.

Kata dia, sistem ini sudah terjadi selama 20 tahun. Ketidak seimbangnya distribusi guru di tiap daerah tersebut karena adanya perekrutan CPNS formasi guru. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," ujar Bima. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x