Berikut ini iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku Januari 2021:
• Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
• Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
• Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
Baca Juga: Bansos Cair 4 Januari! Mensos Risma Ingatkan Jangan Buat Beli Rokok
Kenaikan iuran kelas 3 ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres No. 82/2018. Beleid itu menyebut kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi.
"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, serta dengan memperhatikan, mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020," bunyi Perpres tersebut dikutip Jumat, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Cek HP Anda! Penerima Vaksin Covid-19 Pertama Diundang Lewat SMS
Pasal 34 Perpres No. 64/2020 menyebut mulai 2021 akan ada kenaikan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. ***