Pemerintah Pastikan Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Syaratnya Ditambah

- 29 Desember 2020, 07:21 WIB
Wapres RI KH. Maruf Amin
Wapres RI KH. Maruf Amin //kominfo.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

4. Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka

5. Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: TIga Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK di 2021, Tunjangan 9 Juta Plus dapat Gaji 13 dan THR Full

Sekedar diketahui, persaingan untuk menjadi peserta ketat.

Sejak diluncurkan 11 April 2020, total ada 5,9 juta orang menjadi peserta dari gelombang 1 hingga 11.

Dari 11 gelombang ini ada 43 juta orang yang mendaftar, namun, yang lolos verifikasi surel, nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) hanya 19 juta pendaftar.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Jumlah itu kemudian diseleksi dan didapati 5,9 juta orang yang dinyatakan berhak menjadi peserta Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah