Bagaimana Nasib Guru PAUD dan TK di PPPK 2021, Diakomodir atau Tidak di Formasi 1 juta Guru Honorer?

- 28 Desember 2020, 05:54 WIB
PPPK 2021
PPPK 2021 /BKN

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan merekrut 1 juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Langkah ini disambut gembira guru honorer. Mereka yakin dengan masuk PPPK kesejahteraan dan masa depan akan cerah.

Namun tak semua guru honorer bahagia mendengar kabar ini. Salah satunya guru PAUD, TK maupun RA.

Baca Juga: Pelaku Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Diserahkan Kepihak Kepolisian

Ini lantaran mereka tak terakomodir pada PPPK 2021 ini.

Sejumlah guru pun hanya pasrah dan berdoa agar guru PAUD, RA dan TK terakomodir di 2021.

"Semoga Allah memudahkan kita semua guru PAUD, RA dan TK bisa mengikuti PPPK tahun 2021 dan semoga lulus.. amin..." tulis Susi Herlina di grup medsos PAUD, RA dan TK.

Baca Juga: Jangan Lewat, Sebelum 2021 Cek Penerima Bantuan di 2020. Ini Linknya

Seperti diketahui, ada 3 golongan guru yang tak terakomodir di PPPK 2021 mendatang.

1. Guru Honorer lulusan SMA sederajat

Memang belum dijelaskan secara spesifik syarat teknis pendaftaran. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.

Ini juga ditegaskan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela.

"Sesuai UU guru dan dosen guru harus serendah-rendahnya S1. Itu juga sebagai syarat mendaftar d Dapodik," kata Dia Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Sejak 2015, Kementerian PUPR Selesaikan 18 Bendungan Baru

2. Guru Honorer Kemenag

Guru honorer di bawah Kementerian Agama tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain membenarkan hal ini. "Untuk PPPK, Pak Dirjen Pendidikan Islamm Ali Ramdhani telah melakukan komunikasi dengan Kemendikbud agar guru-guru honorer Kemenag bisa memanfaatkan kuota tersebut," kata Zain

Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.

Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud.

Baca Juga: Menag: Jika Ada Perbedaan, Selesaikan dengan Dialog

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat Mulyana mengungkapkan harapan sama.

Dia menyebutkan, sebanyak 93.480 guru honorer pendidikan agama mengabdi di sekolah umum. "Kami enggak minta banyak-banyak, 100 ribu saja agar guru-guru agama bisa ikut tes PPPK untuk mengisi formasi itu. Karena untuk 2021, Kemenag enggak dapat formasi guru PPPK selain hanya untuk menyelesaikan sisa honorer K2," tandasnya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Percepat Pemulihan Pariwisata Lewat Kolaborasi Pemda Se Indonesia

3. Guru TK dan PAUD

Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk usulan PPPK tahun 2021 belum mengakomodir Guru TK/Paud. Akan tetapi hal ini masih berproses di BKPP mudah-mudahan ada kebijakan dari BKN untuk formasi guru TK/Paud," kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela, Jumat 25 Desember 2020.

Kepala Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin membenarkan jika usulan untuk PPPK 2021 tanpa guru PAUD dan TK. "Untuk usulan hanya SD dan SMP," jelasnya.

Baca Juga: Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono Kans jadi Kapolri. Ini Profilnya

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Baca Juga: Warga Tolotoli Diterkam Buaya saat Mencari Ikan, Bagaimana Nasibnya?

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x