PORTAL SULUT - Tak lama lagi pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada 1 juta guru honorer yang akan diangkat secara bergiliran.
Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tantang Setiap Daerah Buat Jaket Biru
Salah satu syarat mendaftar PPPK 2021, peserta wajib memverifikasi ijazah.
Pemerintah hanya memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.
"Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020," tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.
Baca Juga: RESMI BLT UMKM Diperpanjang di 2021. Ini Syaratnya
Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020.