Rugi Jika Tak Daftar PPPK, Gaji dan Tunjangan Besar, Persiapkan Diri

- 27 Desember 2020, 06:13 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi akan menggelar rekrutmen Pegawai Peerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun 2021.

Guru honorer negeri maupun swasta berpeluang diangkat, meninggat kuota yang disiapkan 1 juta.

Selain soal kuota, kesejahteraan guru honorer yang diangkat jadi PPK juga dipastikan tinggi.

Baca Juga: Waktu Mepet, Segera Lakukan Ini Jika Ingin jadi PPPK 2021

Ini terlihat dari diterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

10 point yang akan diterima PPPK nanti adalah adalah gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/ungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Kemudian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tantang Setiap Daerah Buat Jaket Biru

PPPK juka akan mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua walaupun harus dipotong dari gaji.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x