PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi akan menggelar rekrutmen Pegawai Peerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun 2021.
Guru honorer negeri maupun swasta berpeluang diangkat, meninggat kuota yang disiapkan 1 juta.
Selain soal kuota, kesejahteraan guru honorer yang diangkat jadi PPK juga dipastikan tinggi.
Baca Juga: Waktu Mepet, Segera Lakukan Ini Jika Ingin jadi PPPK 2021
Ini terlihat dari diterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
10 point yang akan diterima PPPK nanti adalah adalah gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/ungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Kemudian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tantang Setiap Daerah Buat Jaket Biru
PPPK juka akan mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua walaupun harus dipotong dari gaji.