Rugi Jika Tak Daftar PPPK, Gaji dan Tunjangan Besar, Persiapkan Diri

- 27 Desember 2020, 06:13 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi akan menggelar rekrutmen Pegawai Peerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun 2021.

Guru honorer negeri maupun swasta berpeluang diangkat, meninggat kuota yang disiapkan 1 juta.

Selain soal kuota, kesejahteraan guru honorer yang diangkat jadi PPK juga dipastikan tinggi.

Baca Juga: Waktu Mepet, Segera Lakukan Ini Jika Ingin jadi PPPK 2021

Ini terlihat dari diterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

10 point yang akan diterima PPPK nanti adalah adalah gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/ungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Kemudian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tantang Setiap Daerah Buat Jaket Biru

PPPK juka akan mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua walaupun harus dipotong dari gaji.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dikutip dari covid19.go.id.

Baca Juga: RESMI BLT UMKM Diperpanjang di 2021. Ini Syaratnya

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga 2 Miliar di Pegadaian

"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Juga disediakan pembelajaran online secara mandiri. Dimana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi.

Kemendikbud katanya tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.

Baca Juga: 2021 Kembali Ada BST, Begini Cara Cek Nama Penerima

"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi PPPK," tegas Nadiem.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah