CEK LINK INI!, Belum Dapat Bantuan 1 Juta untuk Pelajar Lakukan Ini Agar 2021 Bisa Terakomodir

- 24 Desember 2020, 11:31 WIB
Cek nama penerima bantuan PIP
Cek nama penerima bantuan PIP /Portal Sulut/

PORTAL SULUT - Setiap tahun Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan Rp450 ribu hingga Rp1 juta untuk pelajar.

Namanya Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Hanya Tinggal 8 Hari Lagi, Kesempatan Guru Honorer jadi PPPK 2021 Lengkapi Syarat Wajib Ini

Adapun tujuan dari penyerahan bantuan ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Natal Telah Tiba, Yuk Ucapkan Selamat Natal yang Menyentuh, Cocok untuk Status di Medsos

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Bocoran Pencairan Sisa Subsidi Gaji Termin 2, Tinggal Satu Pekan Lagi Bulan Desember

Apa Syarat untuk mendapatkan bantuan ini?

Nah, jika ingin mengecek nama penerima bantuan bisa diakses di link untuk mengetahui nama-nama yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), cek di https://pip.kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: CATAT YA! Penyaluran Bansos 2021 Lewat Transfer, Kemensos Benahi Data Penerima

Pendaftaran PIP sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung.

Menurut, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.

"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," ujar Abdul Kahar seperti yang dikutip Portal Sulut dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud.

Baca Juga: TEGAS! Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan Malam Tahun Baru. Ini Sanksinya

Nah, bila Anda memiliki pertanyaan atau pengaduan tentang PIP atau KIP, silakan hubungi:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: [email protected]
Telp : (021) 5703303, 57903020
Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah