PORTAL SULUT - Segera lakukan ini untuk melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, PPPK resmi akan dibuka 2021 mendatang.
Ada sebanyak 1 juta guru honorer akan direkrut.
Baca Juga: Natal Telah Tiba, Yuk Ucapkan Selamat Natal yang Menyentuh, Cocok untuk Status di Medsos
Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.
Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.
Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.
"Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020," tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.
Baca Juga: Bocoran Pencairan Sisa Subsidi Gaji Termin 2, Tinggal Satu Pekan Lagi Bulan Desember
Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020.