Hanya Tinggal 8 Hari Lagi, Kesempatan Guru Honorer jadi PPPK 2021 Lengkapi Syarat Wajib Ini

- 24 Desember 2020, 10:33 WIB
Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021
Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021 /BKN


PORTAL SULUT - Segera lakukan ini untuk melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti diketahui, PPPK resmi akan dibuka 2021 mendatang.

Ada sebanyak 1 juta guru honorer akan direkrut.

Baca Juga: Natal Telah Tiba, Yuk Ucapkan Selamat Natal yang Menyentuh, Cocok untuk Status di Medsos

Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.

Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.

Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.

"Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020," tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.

Baca Juga: Bocoran Pencairan Sisa Subsidi Gaji Termin 2, Tinggal Satu Pekan Lagi Bulan Desember

Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020.

"Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya.

Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.

Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.

Baca Juga: CATAT YA! Penyaluran Bansos 2021 Lewat Transfer, Kemensos Benahi Data Penerima

Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.

Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:

- Login Info GTK dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1/D4

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: TEGAS! Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan Malam Tahun Baru. Ini Sanksinya

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini :

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Baca Juga: Wajib Diketahui Guru Honorer yang akan Daftar PPPK 2021, Syarat Ini Wajib Ada! Segera Lakukan Ini

Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x